
Terbesar ke-2 se-Indonesia, Pemkab Karawang Pacu Rehabilitasi 2.441 Rutilahu Demi Kesejahteraan Masyarakat Miskin
Sinar Potensi – Karawang — Setiap warga negara berhak untuk hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat sebagai kebutuhan dasar manusia. Menjawab amanat tersebut,
Pemerintah Kabupaten Karawang hadir dan bertanggung jawab penuh
melindungi segenap masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan
kawasan organisasi yang layak, sehat, aman, harmonis, serta berkelanjutan.
Sebagai bentuk penanganan nyata terhadap Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu)
dan upaya meningkatkan kualitas kawasan organisasi, Pemkab Karawang
melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP)
memprioritaskan rehabilitasi Rutilahu masyarakat bagi masyarakat miskin.

Berdasarkan data Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman,
Kabupaten Karawang tercatat sebagai daerah dengan alokasi anggaran
penanganan Rutilahu terbesar nomor dua se-Indonesia. Pada tahun anggaran
2026, Pemkab Karawang merencanakan rehabilitasi sebanyak 2.441 unit
Rutilahu dengan total anggaran mencapai Rp114.482.900.000.
Langkah masif ini melanjutkan rekam jejak sukses pada tahun 2025, di mana
Pemkab Karawang telah merealisasikan perbaikan 2.870 unit Rutilahu dengan
penyerapan anggaran sebesar Rp134.603.000.000.
Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 58 Tahun 2024 tentang
Pedoman Pelaksanaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni, sasaran
program utama ini difokuskan pada Masyarakat Miskin kategori prasejahtera.

Program ini tidak sekadar mempercantik atap, lantai, dan dinding, melainkan
menjadi pendorong utama peningkatan kualitas hidup, sanitasi keluarga, dan
penguatan ekonomi warga.
Mengubah Beban Menjadi Peluang Kesejahteraan Keluarga.
Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas PRKP menjelaskan bahwa
besarnya alokasi anggaran Rutilahu memberikan dampak langsung yang
signifikan terhadap kondisi keuangan dan penerima manfaat sosial.
“Ketika pemerintah hadir membantu memperbaiki rumah warga miskin
menjadi layak dan sehat, ada beban besar yang terangkat dari bahu mereka.
Anggaran yang tadinya habis untuk memperbaiki perabotan atau atap yang bocor,
kini bisa dialihkan warga untuk gizi anak, pendidikan, dan modal usaha,” sebut
Plt. Kepala Dinas PRKP Kabupaten Karawang mewakili Pemerintah Kabupaten
Karawang.
Rumah yang kokoh dan bersanitasi baik secara otomatis menciptakan
lingkungan tumbuh kembang anak yang sehat, menekan angka stunting,
menghindarkan dari risiko penyakit, serta membuat aktivitas harian keluarga
menjadi lebih tenang dan produktif.

Syarat dan Ketentuan Penerima Bantuan Rutilahu
Agar program tepat sasaran dan akuntabel, Pemkab Karawang menetapkan
kriteria penerima bantuan berdasarkan regulasi resmi yang terbagi ke dalam
dua kategori:
1. Syarat Penerima Bantuan Rehabilitasi Rutilahu Reguler
•
Masyarakat Miskin: Terdaftar sebagai keluarga prasejahtera pada
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan pemerintahan di
bidang sosial (Dinas Sosial).
•
Belum pernah menerima bantuan: Belum pernah mendapat
pembangunan Rutilahu sebelumnya.
•
Identitas Diri: Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga
(KK).
•
Klasifikasi Rumah: Memiliki rumah yang memenuhi kriteria/klasifikasi
tidak layak huni.
•
Kepemilikan Tanah: Rumah yang berdiri di atas tanah miliknya sendiri, dibuktikan
dengan Sertifikat/Girik atau Surat Keterangan Kepemilikan dari Camat
selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
•
Luas Tanah : Memiliki luas tanah paling kurang 28,8 (dua puluh delapan
koma delapan) meter persegi.
Dokumentasi: Melampirkan foto fisik kondisi rumah.
2. Syarat Penerima Rehabilitasi Akibat Bencana dan/atau Non-Bencana
Khusus untuk rumah yang mengalami kerusakan berat atau roboh akibat
bencana/kondisi darurat:
1. Masyarakat miskin yang rumahnya rusak berat/roboh dan perlu
segera ditangani.
2. Memiliki Surat Keterangan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(BPBD).
3. Belum pernah mendapat bantuan pembangunan Rutilahu.
4. Memiliki identitas diri (KTP/KK).
5. Rumah memenuhi klasifikasi Rutilahu dan berdiri di atas tanah miliknya
sendiri (Sertifikat/Girik/Surat Keterangan Camat selaku Pejabat Pembuat
Akta Tanah).
6. Rumah tidak berstatus sebagai rumah sewa atau yang disewakan.
7. Memiliki luas tanah paling kurang 28,8 (dua puluh delapan koma
delapan) meter persegi
8. Melampiarkan dokumentasi/foto fisik rumah.
Alur dan Mekanisme Pengajuan Lewat Aplikasi “SI IMAH”
Untuk menjamin pelayanan transparan, akuntabel, dan bebas pungli, seluruh
proses usulan dilakukan secara digital terintegrasi melalui aplikasi SI IMAH.
[ Warga Miskin / Calon Penerima ]
│
▼
[ Pengajuan ke Kepala Desa / Lurah ]
│
▼
[ Musyawarah & Verifikasi Lapangan Tingkat Desa ]
Input Usulan ke Aplikasi SI IMAH oleh Desa ]
│
▼
[ Monitoring oleh Camat via SI IMAH ]
│
▼
[ Verifikasi & Validasi Lapangan oleh DPRKP ]
│
▼
[ Penyampaian Hasil Verifikasi ke Bupati Karawang ]
│
▼
[ Penetapan Penerima via Keputusan Bupati ]
│
▼
[Pelaksanaan Pembangunan oleh DPRKP ]
untuk Pengajuan Reguler:
1. Pengajuan Awal: Calon penerima mengajukan permohonan kepada
Kepala Desa/Lurah setempat.
2. Musyawarah Desa: Kepala Desa/Lurah mengadakan musyawarah dan
verifikasi awal terhadap calon penerima.
3. Input Digital: Kepala Desa/Lurah mengirimkan data usulan ke aplikasi SI
IMAH.
4. Pemantauan Kecamatan: Camat memantau usulan desa melalui aplikasi
SI IMAH.
5. Validasi DPRKP: Dinas PRKP melakukan verifikasi dan validasi teknis ke
lapangan mengenai kelayakan calon penerima dan calon lokasi.
6. Laporan Bupati: DPRKP menyampaikan hasil verifikasi dan validasi
kepada Bupati Karawang.
7. SK Bupati: Penetapan resmi penerima bantuan diterbitkan melalui
Keputusan Bupati.
8. Pelaksanaan: Dinas PRKP melaksanakan pembangunan/rehabilitasi fisik
Rutilahu.
Mekanisme Penanganan Bencana / Non-Bencana:
•
Merupakan program prioritas penanganan Pemerintah Daerah; atau
•
Program rehabilitasi khusus untuk rumah rusak berat/roboh di luar
sasaran reguler yang apabila tidak segera ditangani dapat
membahayakan keselamatan penghuninya.
Imbauan Pemerintah Kabupaten Karawang
Mengingat tingginya antusiasme masyarakat terhadap program Rutilahu
Karawang, Pemkab Karawang mengimbau warga untuk mengikuti prosedur
antrean secara tertib sesuai sistem digital SI IMAH.
Pemerintah Daerah melalui Dinas PRKP juga terus berupaya membuka
penambahan kuota pada Perubahan APBD mendatang agar jangkauan bantuan
rumah layak huni bagi masyarakat miskin di Kabupaten Karawang semakin
meluas dan merata.(ADV)
