
Karena Melawan Petugas Tabrak Mobil Pelaku, Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Ganja 93 Kilogram
Sinar Potensi – Medan – Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 93 kilogram setelah terlibat aksi kejar-kejaran dengan pelaku di Jalan AH Nasution, Kota Medan, pada Jumat malam, 14 Agustus 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas terpaksa menghentikan mobil pelaku secara paksa setelah kendaraan yang dikendarai dua pria asal Aceh itu mencoba melarikan diri melalui trotoar.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan bantaran rel kereta api Tembung pada awal Agustus 2026.
Dari operasi sebelumnya, petugas menyita 3 kilogram ganja dan menangkap tiga pelaku, lalu memperoleh informasi terkait rencana pengiriman ganja dalam jumlah besar dari Aceh menuju Medan.
Setelah melakukan pengintaian sejak wilayah perbatasan Kabupaten Dairi hingga Kota Medan, polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial K (30) dan AR (19).
Dari dalam mobil, petugas menemukan 93 bungkus ganja kering yang disimpan dalam lima karung goni dengan total berat mencapai 93 kilogram.
Polisi menyebut ganja tersebut akan diedarkan di kawasan Tembung dan saat ini masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.(WS)
#PolrestabesMedan
