Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Bekasi Laksanakan Verifikasi Validasi Isbad Nikah

Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Bekasi Laksanakan Verifikasi Validasi Isbad Nikah

Sinar Potensi-Setu-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Bekasi melaksanakan kegiatan Layanan Verifikasi dan Validasi Isbat Nikah pada hari Jumat, 25 September 2025.

Kegiatan ini berlokasi di Kantor Desa Cikarageman, Kecamatan Setu, sebagai bentuk pelayanan yang mendekatkan masyarakat dengan layanan administrasi kependudukan serta pencatatan hukum perkawinan.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membantu masyarakat yang telah melangsungkan pernikahan secara sah menurut agama, namun belum tercatat secara resmi di negara, sehingga belum memiliki kekuatan hukum.

Melalui proses verifikasi dan validasi bersama Disdukcapil dan Pengadilan Agama, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas status pernikahannya.
Adapun manfaat mengikuti isbat nikah antara lain:
1. Pernikahan memiliki kekuatan hukum yang sah di mata negara.
2. Memperoleh dokumen kependudukan seperti Akta Nikah dan pencatatan dalam Kartu Keluarga.
3. Mempermudah pengurusan administrasi lainnya, seperti pembuatan Akta Kelahiran anak, warisan, maupun hak-hak perdata lainnya.
4. Meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri serta anak-anaknya.

Setelah dilakukannya verifikasi dan validasi dokumen isbat nikah, peserta yang memenuhi persyaratan selanjutnya akan dilakukan sidang Isbat Nikah yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada bulan oktober 2025.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat semakin terbantu dalam memperoleh hak-hak administrasi kependudukan sekaligus mewujudkan tertib pencatatan sipil di Kabupaten Bekasi.(Redaksi)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )