Dinkes Kabupaten Bekasi Terbitkan SE Untuk Fasilitas Kesehatan, Tingkatkan Kewaspadaan Hantavirus

Dinkes Kabupaten Bekasi Terbitkan SE Untuk Fasilitas Kesehatan, Tingkatkan Kewaspadaan Hantavirus

Cikarang Pusat – SP. Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi menerbitkan surat edaran terkait peningkatan kewaspadaan terhadap potensi penyebaran Hantavirus meskipun wilayah tersebut belum ditemukan kasus penyakit tersebut.

Demikian disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Supria Dinata. Supria Dinata mengatakan langkah antisipasi dilakukan menyusul adanya temuan kasus Hantavirus di wilayah DKI Jakarta.

“Di wilayah kami memang belum ada puskesmas maupun rumah sakit yang melaporkan kasus Hantavirus. Namun, kami tetap mewaspadai dengan langkah antisipasi, merujuk temuan kasus di DKI Jakarta,” kata Supria di Cikarang, Senin (18/05/2026).

Surat edaran bernomor 400.7.7.1/5943/Dinkes/2026 itu ditujukan kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, mulai dari rumah sakit, puskesmas, hingga klinik di Kabupaten Bekasi.

Dalam surat edaran tersebut, fasilitas kesehatan diminta meningkatkan pengawasan dan deteksi dini terhadap pasien yang memiliki gejala menyerupai leptospirosis, demam berdarah, tifoid, maupun gangguan pernapasan akut.

Pemeriksaan laboratorium juga diperkuat guna memastikan kemungkinan infeksi Hantavirus yang berasal dari orthohantavirus dengan reservoir utama tikus dan curut.

Supria Dinata mengimbau masyarakat segera memeriksakan diri apabila mengalami gejala seperti demam, sakit kepala, nyeri badan, batuk, sesak napas, hingga penyakit kuning.

Menurut Supria, Hantavirus dapat menular ketika seseorang menghirup udara yang terkontaminasi urine, air liur, atau kotoran tikus yang terinfeksi.

Virus juga dapat masuk ke dalam tubuh melalui luka terbuka maupun gigitan tikus.

“Kami meminta warga rutin membersihkan rumah, menutup celah masuk tikus, menyimpan makanan di wadah tertutup, serta menggunakan masker dan sarung tangan saat membersihkan area kotor atau tertutup,” ujarnya.

Supria menjelaskan Hantavirus dapat menyebabkan dua kondisi serius, yakni Hantavirus Pulmonary Syndrome (HPS) dan Haemorrhagic Fever with Renal Syndrome (HFRS).

Menurutnya, tingkat kematian akibat HPS dapat mencapai 60 persen sehingga kewaspadaan masyarakat perlu terus ditingkatkan. Jangan sampai ada yang menjadi korban virus tersebut.

Berdasarkan data surveilans 2025, terdapat 10 kasus konfirmasi Hantavirus di Indonesia yang tersebar di lima provinsi, termasuk Jawa Barat.

Di Provinsi Jawa Barat, dua kasus ditemukan masing-masing di Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Ciamis. Sedangkan daerah lainnya masih belum ditemukan namun dalam pemantauan Dinas Kesehatan masing-masing daerah.

Sementara itu Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi mengimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dan menghindari kontak langsung dengan tikus maupun kotorannya guna mencegah risiko penularan penyakit tersebut. ADV/PRESTON.

CATEGORIES
Share This