Bupati Karawang Lantik Anggota BPD Sebanyak 2.251 Orang Masa Bakti Hingga Tahun 2034

Bupati Karawang Lantik Anggota BPD Sebanyak 2.251 Orang Masa Bakti Hingga Tahun 2034

SP – KARAWANG — Bupati Karawang Syaefulloh melantik sebanyak 2.251 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hasil pemilihan pada September 2026 resmi dikukuhkan di Lapang Karangpawitan, Kabupaten Karawang, Senin (5/10/2026).

Ribuan anggota BPD tersebut diambil sumpah dan janjinya secara serentak untuk menjalankan tugas dan amanah selama masa bakti 2026–2034.

Usai dikukuhkan, seluruh anggota BPD diharapkan segera menjalankan tugas dan fungsi kelembagaannya. Mereka juga diwajibkan membentuk alat kelengkapan serta menyusun kepengurusan BPD di masing-masing desa.

Menurut Syaefulloh, pembentukan alat kelengkapan menjadi salah satu langkah awal agar BPD dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.

Ia menjelaskan, proses pengukuhan dan pengambilan sumpah anggota BPD tersebut berpedoman pada Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

“BPD memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satunya dalam menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat serta menjalankan fungsi kelembagaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Dengan dikukuhkannya ribuan anggota tersebut, BPD diharapkan mampu menjalankan perannya sebagai lembaga yang menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sekaligus menjadi wadah bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. (Budi)

CATEGORIES
Share This