Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ibnu Hajar,S.Ag, Himbau Pemenang Kades Jaga Silaturahmi Dengan Masyarakat

Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ibnu Hajar,S.Ag, Himbau Pemenang Kades Jaga Silaturahmi Dengan Masyarakat

 

Cikarang Pusat – SP. Anggota DPRD Komisi I Ibnu Hajar, S.Ag beri himbauan kepada para Pemenang Kepala Desa tahun 2026-2034 agar tetap menjaga tali silaturahmi dengan masyarakat luas, khususnya bagi pesaing yang kalah dalam Pilkades 20 September 2026 bulan lalu. Hal ini dikatakan kepada SP Jumat,(02/10/2026).

Menurut Ibnu Hajar bahwa sejatinya dalam pertarungan pemilihan kepala Desa bulan lalu, siapapun pemenangnya harus kita dukung dan dia harus bisa mengayomi semua masyarakat tanpa terkecuali. Tidak boleh ada perpecahan diantara masyarakat ya. Untuk itu maka harus dijalin silaturahmi dengan calon kades yang kalah.

Perlu diketahui bahwa dalam Pilkades serentak 20 September 2026 ada sekitar 154 desa dari 179 desa yang ada. 154 desa melakukan pemilihan langsung, dan kita bersyukur situasi Kamtibmas bisa berjalan dengan baik dan lancar. Tidak ada pergolakan dan perpecahan yang timbul. Dan itulah yang harus kita jaga agar situasi aman dan investasi bisa tetap berjalan dengan baik.

Sementara itu bicara masalah keuangan desa yang akan dilaksanakan tahun depan dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2027 ditetapkan naik menjadi Rp77 triliun, meningkat sekitar 39 persen dibandingkan tahun 2026 yang berada di kisaran Rp55,3 triliun.
Rincian Penggunaan Dana Desa 2027. Untuk itu kepala Desa harus berhati-hati dalam penggunaannya.

Dukungan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP): Sebesar Rp51 triliun (sekitar 66 persen dari total anggaran) diarahkan khusus untuk pembangunan fisik gerai, pergudangan, kelengkapan, serta pembayaran kewajiban seperti angsuran pokok dan bunga/margin program KDMP.

Dana Desa Reguler: Sisanya sebesar Rp25 triliun dialokasikan untuk kebutuhan reguler desa, yang terdiri atas 78 persen alokasi dasar dan 22 persen alokasi formula.

Pembatasan Operasional: Terdapat kebijakan pengetatan dana operasional pemerintah desa dengan batasan maksimal 3 persen untuk memastikan porsi anggaran terserap secara optimal untuk program prioritas.ADV/PRESTON

CATEGORIES
Share This