
Kejari Kota Bekasi Musnakan Barang Bukti Tindak Pidana Berkekuatan Hukum Tetap.
Sinar Potensi – Bekasi- Rabu 19 November 2025 — Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Acara berlangsung pukul 09.30 WIB di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri serta perwakilan dari Pengadilan Negeri, Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507, Lapas Kelas II.A, Dinas Kesehatan, dan para pejabat struktural Kejaksaan.
1. Sumber Perkara
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 40 perkara, meliputi:
Penyalahgunaan narkotika
Pelanggaran UU Kesehatan
Kepemilikan senjata api/tajam tanpa izin
Pencurian dengan kekerasan2. Jenis Barang Bukti yang Dimusnahkan

Ganja: 5,1399 gram
Sabu: 30,4711 gram
Tembakau sintetis: 76,5 gram
Obat-obatan terlarang: 5.807 butir
Senjata tajam: 9 bilah
Barang lain: handphone, sepatu, tas, pakaian, helm, obeng, kunci T, skincare/kosmetik (222 jenis)
3. Metode Pemusnahan
Dibakar: sepatu, tas, pakaian, helm, obeng, kunci T, skincare/kosmetik
Diblender dengan air garam: narkotika dan obat-obatan ilegal
Dipotong dengan gergaji mesin: handphone dan senjata tajam
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan kewenangan Jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sesuai Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU Kejaksaan RI, dilakukan secara periodik hingga Oktober 2025. (WS)
